Uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 yakni pecahan Rp 75 ribu telah resmi beredar. Sebab, masyarakat yang telah melakukan sudah bisa melakukan penukaran sejak Rabu (18/8/2020).
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas ini yakni hanya 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junianto Herdiawan mengatakan jumlah uang yang dicetak juga banyak, mencapai 75 juta lembar. "Penukaran juga dibuka terus," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Sebelumnya, sejumlah orang menjual uang baru ini dengan harga tinggi. Di Shopee, ada akun yang menjual seharga Rp 8,88 juta/lembar. Di Bukalapak, ada yang menjual sampai Rp 50 juta.
Menurutnya, uang tersebut dibuat secara khusus dan akan menjadi bagian sejarah pencetakan uang di RI. Apalagi uang ini tidak akan diterbitkan setiap tahunnya.
"Ini betul-betul cetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Semua masyarakat punya kesempatan miliki uang ini," jelasnya.
Adapun Cara mendapatkan uang pecahan Rp 75 ribu Berdasarkan keterangan tertulis yang di unggah melalui laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah cara dan syarat untuk mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu ini.
1. Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75. ribu.
2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
3. Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.
Jadwal pemesanan dan lokasi penukaran uang Rp75 ribu
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
sumber : cncbcindonesia.com, suara.com, tirto.id
0 komentar: